MUI: Rokok Bisa Haram, Makruh, Atau Mubah

Kompas.com - 21/01/2009, 19:13 WIB

JAKARTA, RABU — Fatwa mengenai haram atau halal merokok akan diputuskan Majelis Ulama Indonesia dalam tiga pilihan putusan, yakni haram, mubah, atau makruh. Keputusan tersebut akan diketahui lewat pertemuan ulama se-Indonesia Ijtima di Padang Panjang, Sumatera Barat, 23-26 Januari 2009.

"Acuannya harus dilandaskan pada agama dan disepakati oleh para ulama yang hadir nanti," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Rabu (21/1).

Ma'ruf mengungkapkan, saat ini MUI telah memiliki bahan mengenai rokok yang didapat melalui pertemuan dari para pecandu rokok, anti rokok, dan para ulama. Nantinya, keputusan mengenai rokok juga akan berupa keputusan hukum secara mutlak. Namun, dirinya juga mengakui keputusan tersebut bisa saja tidak tercapai.

Jika benar-benar terjadi, pembahasan mengenai rokok akan dibicarakan tersendiri sesuai perkembangan di masyarakat. "Sebagai contoh, sekarang muncul kontroversi perokok di kalangan anak, ibu hamil, serta merokok di tempat umum. Semua akan dibahas berdasarkan poin tersebut. Pendekatannya akan tetap landasan ajaran Islam dan pendapat para ulama," tambah Ma'ruf.

Pelaksanaan Ijtima yang ketiga ini akan dihadiri oleh 700 ulama se-Indonesia. Berbagai fatwa akan dihasilkan untuk menjawab berbagai masalah yang berhubungan dengan warga Indonesia yang sebagian besar memeluk Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau